JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Kode Etik Polri memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun. <br /> <br />Ipda Arsyad dinilai tak profesional, saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Dirinya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. <br /> <br />Selain demosi, Ipda Arsyad juga wajib meminta maaf kepada pimpinan Polri. <br /> <br />Ipda Arsyad menyatakan menerima sanksi dan tidak mengajukan banding. <br /> <br />Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri juga mengelar sidang etik Mantan Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah. <br /> <br />AKBP Raindra menjadi polisi ke-16 yang menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332638/terima-tak-ajukan-banding-ipda-arsyad-disanksi-demosi-3-tahun-karena-terlibat-kasus-sambo
