KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun. <br /> <br />Anak anggota DPR itu dinilai tak profesional saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Baca Juga Polri Bantah Ulur Waktu Sidang Etik Polisi yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/331047/polri-bantah-ulur-waktu-sidang-etik-polisi-yang-terseret-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Sanksi demosi tiga tahun akhirnya diberikan untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan Kasubdit 1 Unit Satu Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Demosi adalah sanksi pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. <br /> <br />Ipda Arsyad adalah salah satu polisi yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Komisi etik Polri menilai, putra anggota DPR itu tidak profesional dalam bertugas. Pada akhirnya memang ada rekayasa pembunuhan Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332693/anak-anggota-dpr-ipda-arsyad-daiva-gunawan-didemosi-3-tahun-terkait-kasus-pembunuhan-yosua
