KOMPAS.TV - Tarik ulur berkas kasus kematian Brigadir J masih bergulir. Hingga kini Polri menyatakan akan menyerahkan para tersangka pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum pekan depan jika berkas kasus perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. <br /> <br />Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan untuk proses persiapan persidangan lebih lanjut. <br /> <br />Baca Juga Polri Serahkan Petikan Putusan Pemecatan Tidak Hormat ke Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/331722/polri-serahkan-petikan-putusan-pemecatan-tidak-hormat-ke-ferdy-sambo <br /> <br />Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyebut pihaknya harus berhati-hati dalam mengusut kasus perintangan penyidikan kematian Yosua. <br /> <br />Alotnya kasus kematian Yosua membuat Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut kinerja kepolisian yang menggunakan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran etik tanpa hukum pidana membuat perkara ini antiklimaks. <br /> <br />Usman menyebut, kepolisian bisa menggunakan pasal 233 dan 52 KUHP untuk menjerat sejumlah tersangka yang diduga melakukan upaya perintangan penyidikan. <br /> <br />Menanggapi lamanya kelengkap berkas Ferdy Sambo, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyebut berkas kelengkapan Sambo tidak lambat dan masih sesuai skedul yang diberikan oleh UU hukum acara pidana <br /> <br />"Bukan lambat yaa, tetapi ini masih on the track sesuai skedul yang diberikan oleh kita Undang-Undang hukum acara pidana." Ujar Barita Simanjuntak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332787/menanti-kelengkapan-berkas-kasus-sambo-komisi-kejaksaan-on-the-track-sesuai-skedul