GORONTALO, KOMPAS TV - Berkas perkara Rahmat Ambo tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus trading kini masuk tahap satu. <br /> <br />Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menyebut, saat ini Polda Gorontalo masih menunggu hasil penelitian dari jaksa Penuntut Umm Kejaksaan Tinggi Gorontalo. <br /> <br />Menurut Wahyu, dari hasil penyidikan polisi warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi bodong mencapai 1000 orang dengan kerugian belasan miliar rupiah. <br /> <br />Dalam kasus ini tersangka Rahmat Ambo tak hanya dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan namun tersangka juga melanggar undang-undang perbankan. <br /> <br />Kasus investasi bodong mencuat setelah tersangka tak lagi membayar keuntungan yang dijanjikan kepada membernya. <br /> <br />Tersangka menjanjikan keuntungan 30 persen dari dana yang di investasikan di trading forex, namun keuntungan tersebut tak kunjung diterima member. <br /> <br />Wahyu berharap masyarakat tak mudah percaya dengan investasi dengan iming-iming keuntungan besar karena akan berdampak kerugian ditengah masyarakat. <br /> <br /> <br /> <br />#investasibodong <br /> <br />#rahmatambo <br /> <br />#poldagorontalo <br /> <br />#tertipu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332859/ribuan-warga-tertipu-investasi-bodong-tersangka-ra-kerugian-belasan-miliaran-rupiah