JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lengkap dan siap disidangkan. <br /> <br />Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyebut jika Kejagung sudah meneliti berkas kasus Ferdy Sambo dan ajudannya yang kemarin dilengkapi oleh Penyidik Timsus Polri. <br /> <br />Setelah dinyatakan lengkap, Kejagus memastikan jika tahap persidangan tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua, yakni Ferdy Sambo, istrinya, dan tiga ajudan, akan segera dilakukan. <br /> <br />Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua juga telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejagung. <br /> <br />Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyebut para tersangka juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya pasal Undang-Undang ITE. <br /> <br />Sementara Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap jika proses persidangan terhadap Sambo bisa mulai digelar agar para pelaku pembunuh Yosua, bisa segera mendapat sanksi hukum. <br /> <br />Keluarga Yosua masih bersabar menunggu proses hukum untuk para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332918/berkas-sudah-p21-kejaksaan-agung-segera-jadwalkan-sidang-ferdy-sambo-dan-para-tersangka-lainnya
