Surprise Me!

Tingkatkan PAD, Pemprov Gorontalo Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

2022-09-28 20 Dailymotion

GORONTALO, KOMPAS TV - Menindaklanjuti peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2022, Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB. <br /> <br />Pembebasan denda PKB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam meningkatkan pajak daerah. <br /> <br />Kepala seksi pendataan dan penetapan pajak Samsat Provinsi Gorontalo UPTD wilayah I Helmi Afandi mengungkapkan, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 18 September hingga 31 Desember 2022. <br /> <br />Denda yang dibebaskan mulai dari bea balik nama kendaraan bermotor, kadaluarsa tunggakan PKB lebih dari 5 tahun dan bebas sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas. <br /> <br />Program ini dimanfaatkan oleh warga karena dinilai membantu mengurangi biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor. <br /> <br />Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 215 miliar rupiah, pasalnya tunggakan PKB di Gorontalo sebesar 26 miliar rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />#pemprovgorontalo <br /> <br />#dendapajak <br /> <br />#kerderaanbermotor <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332940/tingkatkan-pad-pemprov-gorontalo-hapus-denda-pajak-kendaraan-bermotor

Buy Now on CodeCanyon