KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menjemput paksa Gurbenur Papua Lukas Enembe. <br /> <br />Hal ini perlu dilakukan agar tidak memunculkan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi. <br /> <br />Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, penegakan hukum terhadap tersangka dugaan korupsi harus diperlakukan sama. <br /> <br />Baca Juga MAKI Dapat Foto Gubernur Papua di Kasino, Jubir Lukas Enembe: Hati-hati Bisa Menjurus pada Fitnah di https://www.kompas.tv/article/332398/maki-dapat-foto-gubernur-papua-di-kasino-jubir-lukas-enembe-hati-hati-bisa-menjurus-pada-fitnah <br /> <br />Boyamin menyebut, penjemputan paksa bisa dilakukan karena Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK. <br /> <br />Maki mendorong penjemputan paksa Enembe, karena sebelumnya upaya paksa pernah dilakukan KPK terhadap mantan ketua DPR Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. <br /> <br />Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah pribadinya di Jayapura, Papua. Komnas HAM ingin memastikan kondisi lukas setelah dikabarkan stroke. <br /> <br />Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik menemui Gubernur Lukas Enembe tersangka perkara gratifikasi Rp 1 miliar didampingi komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan beka ulung hapsara. <br /> <br />Komnas HAM datang untuk memastikan kondisi Lukas Enembe yang dikabarkan sakit hingga 2 kali tidak datang ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan kasus yang menjeratnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333057/maki-desak-kpk-segera-jemput-paksa-tersangka-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe