Surprise Me!

Anggota TNI di Papua Tindak Pelanggaran Jual-Beli Senjata Api, Panglima TNI: Perberat Hukuman!

2022-09-29 20 Dailymotion

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Jenderal Andika Perkasa menekankan jika ada anggota kedapatan berbohong dalam masalah hukum, harus dijerat dengan pasal tambahan. <br /> <br />Enam anggota TNI terlibat kasus pembunuhan sadis 4 warga Timika, Papua, pada Agustus lalu. <br /> <br />Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual-beli senjata api yang melibatkan anggota tni sebagai penjual dan orang asli Papua yang terindikasi gerakan perlawanan Papua, sebagai pembeli. <br /> <br />Enam anggota TNI kini ditahan di Subdenpom Timika dan tahanan militer di Waena, Jayapura. <br /> <br />Ya, kasus jual-beli senjata yang melibatkan anggota TNI di Jayapura, Papua, mendapat sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. <br /> <br />Jenderal Andika menyatakan jika anggota TNI berbohong dalam kasus hukum harus dihukum dengan pemberatan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama tim hukum TNI. <br /> <br />Awalnya Jenderal Andika mendapat laporan terkait kasus jual-beli senjata api dan amunisi melibatkan anggota TNI. <br /> <br />Kasus ini masih dalam pemberkasan Pomdam Cendrawasih. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333346/anggota-tni-di-papua-tindak-pelanggaran-jual-beli-senjata-api-panglima-tni-perberat-hukuman

Buy Now on CodeCanyon