PAPUA, KOMPAS.TV - Kasus jual beli senjata yang melibatkan anggota TNI di Jayapura, Papua mendapat sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. <br /> <br />Jenderal Andika menyatakan, jika anggota TNI berbohong dalam kasus hukum harus dihukum dengan pemberatan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama tim hukum TNI. <br /> <br />Awalnya Jenderal Andika mendapat laporan terkait kasus jual beli senjata api dan amunisi melibatkan anggota TNI. Kasus ini masih dalam pemberkasan Pomdam Cendrawasih <br /> <br />Baca Juga Enam Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika di https://www.kompas.tv/article/324170/enam-prajurit-tni-ad-jadi-tersangka-kasus-mutilasi-4-warga-di-mimika <br /> <br />Jenderal Andika Perkasa menekankan jika ada anggota kedapatan berbohong dalam masalah hukum harus dijerat dengan pasal tambahan. <br /> <br />Enam anggota TNI terlibat kasus pembunuhan sadis 4 warga Timika, Papua pada Agustus lalu. <br /> <br />Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual beli senjata api yang melibatkan anggota TNI sebagai penjual dan orang asli Papua yang terindikasi gerakan perlawanan Papua sebagai pembeli. <br /> <br />Enam anggota TNI kini ditahan di Subdenpom Timika dan tahanan militer di Waena, Jayapura. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333454/dugaan-jual-beli-senjata-api-di-balik-kasus-mutilasi-oleh-anggota-tni
