JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim surat pemanggilan kedua sebagai tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. <br /> <br />Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Lukas Enembe mangkir di pemanggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 26 September lalu. <br /> <br />Baca Juga Komnas HAM Temui Gubernur Papua: Lukas Enembe Sedang Sakit di https://www.kompas.tv/article/333402/komnas-ham-temui-gubernur-papua-lukas-enembe-sedang-sakit <br /> <br />"berikutnya kami mengagendakan untuk melakukan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka yang waktu dan tempatnya akan kamis sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikril, Kamis, (29/9). <br /> <br />Dari hal ini, Lukas Enembe sudah mangkir sebanyak dua kali di mulai dari pemanggilan pertamanya sebagai saksi pada 12 September. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Respons AHY soal Kasus Hukum Lukas Enembe: Tak Ada Hubungannya dengan Politik di https://www.kompas.tv/article/333530/mahfud-md-respons-ahy-soal-kasus-hukum-lukas-enembe-tak-ada-hubungannya-dengan-politik <br /> <br />Fikri berharap pihak Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. <br /> <br />"kami berharap tersangka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan yang kedua," katanya. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333564/segera-kirim-surat-pemanggilan-kedua-kpk-harap-lukas-enembe-kooperatif
