SUMENEP, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan motor yang telah beraksi di tiga belas lokasi. <br /> <br />Dari penangkapan ini, polisi menemukan 5 motor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku. <br /> <br />Menurut keterangan pelaku, pencurian motor dilakukan dengan dibantu oleh satu pelaku lain yang kini sedang dalam pengejaran polisi. <br /> <br />Polisi juga telah mengantongi identitas penadah barang curian yang akan ikut dijeras kasus pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun <br /> <br />Polisi membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Polres Sumenep. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Pencarian Korban Longsor di Kotabaru, Tagana Kirim Anggota Spesifikasi Rescuer di https://www.kompas.tv/article/333643/pencarian-korban-longsor-di-kotabaru-tagana-kirim-anggota-spesifikasi-rescuer <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333646/curi-13-motor-pelaku-curanmor-ditangkap-polisi
