JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menegaskan bahwa penahanan Putri Candrawathi bukan kewajiban. <br /> <br />Agustinus bilang penahanan merupakan hal yang biasa dilakukan dalam praktik penegakan hukum pidana bagi seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana, terutama tindak pidana pembunuhan. <br /> <br />Baca Juga Ditemui di Rumah Pribadinya, Lukas Enembe: Operasi Kemarin, Saya Ada Masalah Jantung! di https://www.kompas.tv/article/333964/ditemui-di-rumah-pribadinya-lukas-enembe-operasi-kemarin-saya-ada-masalah-jantung <br /> <br />Yang harus dapat dipastikan penyidik adalah apakah keterangan Putri adalah fakta yang benar atau bukan. <br /> <br />Selain itu, perlu didalami peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333966/buntut-penahanan-istri-ferdy-sambo-ahli-putri-candrawathi-tak-wajib-ditahan
