JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, pedangdut Lesti Kejora, Rizky terancam dilarang tampil di televisi dan radio. <br /> <br />Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara di semua program siaran, baik di televisi maupun radio. <br /> <br />Baca Juga Untuk Pertama Kalinya, Seluruh Barang Bukti & Tersangka Kasus Yosua Akan Diperlihatkan ke Publik di https://www.kompas.tv/article/334007/untuk-pertama-kalinya-seluruh-barang-bukti-tersangka-kasus-yosua-akan-diperlihatkan-ke-publik <br /> <br />Sebagai bentuk dukungan kepada perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan pun mendukung setiap perempuan yang berani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penyanyi dangdut Lesti Kejora. <br /> <br />Menurut Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jika terbukti bersalah, suami Lesti yang juga berstatus terlapor, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR di https://www.kompas.tv/article/333998/hakim-mk-aswanto-dicopot-mahfud-md-itu-kewenangan-dpr <br /> <br />Dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terlapor Rizky Bilar, polisi sejauh ini telah memeriksa 2 asisten rumah tangga Lesti. <br /> <br />Tak hanya itu, polisi juga telah menerima laporan visum terhadap Lesti. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/334008/rizky-billar-terancam-blacklist-tampil-di-televisi-inikah-akhir-karir-rizky-billar
