JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak tegas anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat kericuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) kemarin. <br /> <br />"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya." Kata Panglima TNI, Jakarta, Senin (3/10/2022). <br /> <br />Jenderal Andika mengatakan video tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI adalah tindakan yang berlebihan dan masuk dalam tindak pidana. <br /> <br />"Jadi kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," katanya. <br /> <br />Baca Juga Ratusan Siswa Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di https://www.kompas.tv/article/334477/ratusan-siswa-gelar-doa-bersama-untuk-korban-tragedi-kanjuruhan <br /> <br />Panglima TNI pun berjanji akan selidiki video yang beredar di masyarakat pada Selasa besok. <br /> <br />Dia pun menunggu video-video lain yang beredar untuk bahan investigasi. <br /> <br />"Satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji. Tapi kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," ujarnya. <br /> <br />Sebelumnya, viral di media sosial tindak kekerasan dalam tragedy kanjuruhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan menendang suporter Arema FC dari belakang. <br /> <br />Video Editor: Lisa <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/334480/viral-prajurit-tendang-suporter-panglima-tni-tidak-ada-mengarah-pada-disiplin-tapi-pidana