JAKARTA, KOMPAS.TV - Video prank tentang laporan kekerasan dalam rumah tangga, yang dibuat pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven, berbuntut panjang. <br /> <br />Tak hanya dikecam warganet, keduanya kini dilaporkan ke polisi. <br /> <br />Video prank pura-pura jadi korban KDRT buatan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ini kini hilang dari kanal youtube, setelah dihujani kritik. <br /> <br />Dalam video yang dibuat 1 Oktober lalu, sang istri diminta Baim Wong untuk melapor ke polisi sebagai korban KDRT. <br /> <br />Gara-gara konten ini, Baim dan istrinya, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena dinilai melecehkan institusi Polri. <br /> <br />Baca Juga Komnas Perempuan: Baim Wong dan Istri Bisa Diancam Pidana 1 Tahun gara-gara Bikin Konten Prank KDRT di https://www.kompas.tv/article/334800/komnas-perempuan-baim-wong-dan-istri-bisa-diancam-pidana-1-tahun-gara-gara-bikin-konten-prank-kdrt <br /> <br />Menyesal tak sensitif dalam membuat konten di media sosial, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. <br /> <br />Lewat akun media sosialnya, mereka juga meminta maaf kepada korban KDRT. <br /> <br />Meski permintaan maaf Baim dan Paula diterima polisi, tapi kasus laporan palsu prank KDRT ini akan tetap diproses hukum. <br /> <br />Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. <br /> <br />Kini, Baim dan Paula harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas konten yang mereka buat. <br /> <br />Mereka diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman maksimal 16 bulan penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/334902/buntut-konten-prank-kdrt-baim-wong-dan-paula-terancam-penjara-maksimal-16-bulan