Surprise Me!

Korlantas Polri Jelaskan Aturan STNK yang Tidak Sah, Lihat di Sini!

2022-10-05 235 Dailymotion

KOMPAS.TV - Korlantas Polri menjelaskan aturan tidak sahnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). <br /> <br />Pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas. <br /> <br />Menurut Korlantas, perlu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. <br /> <br />Setelah pembayaran kemudian STNK akan diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, dan disahkan. menurut pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus disahkan. <br /> <br />Baca Juga Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat! di https://www.kompas.tv/article/333144/cek-biaya-pembuatan-sim-stnk-dan-balik-nama-bpkb-yang-resmi-waspada-pungli-di-samsat <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335133/korlantas-polri-jelaskan-aturan-stnk-yang-tidak-sah-lihat-di-sini

Buy Now on CodeCanyon