Majelis Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Oleh Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan<br /><br /><br />Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Rabu (5/10/2022). Selain Deolipa, terdapat nama M Boerhanuddin yang menjadi pihak penggugat dalam perkara ini.<br /><br />Boerhanuddin mengatakan, jika semua pihak penggugat dan tergugat hadir, maka akan ada proses mediasi. Adapun pihak tergugat adalah Bharada E, Ronny Talapessy -- kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.<br /><br />"Kalau penggugat 1 dan 2 hadir kemudian para tergugat 1, 2, 3 hadir, maka selanjutnya agenda sidang adalah proses mediasi. dari mediasi ini kan prinsipal harus hadir semua," kata Boerhanuddin sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /><br />Link terkait: <br />https://www.suara.com/news/2022/05/19/145857/neneng-tersangka-pembunuhan-terhadap-selingkuhan-suami-tak-punya-gangguan-jiwa-polisi-melakukan-semua-secara-sadar<br /><br />#Mediasi #BharadaE #Boerhanuddin<br /><br />Video Editor: Rahadyan Adi<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br /><br /><br />