JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dan sempat memberikan pernyataan maaf. <br /> <br />Ia meminta maaf kepada pihak-pihak yang terkena imbas, termasuk orang tua Yosua. <br /> <br />Sambo menyatakan menyesal, dan mengaku emosional atas dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang. <br /> <br />Pasca pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memastikan agar sidang secepatnya digelar. <br /> <br />Baca Juga Kasus Pembunuhan Yosua, Jampidum: Tak Ada Intervensi dalam Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/335323/kasus-pembunuhan-yosua-jampidum-tak-ada-intervensi-dalam-kasus-sambo <br /> <br />Jampidum menyebut surat dakwaan paling lambat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (10/10) mendatang. <br /> <br />Kejaksaan juga memastikan kesiapan Kejari Jakarta Selatan, sehingga tidak ada pemindahan ruang sidang. <br /> <br />Lokasi sidang dipastikan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Selain lima tersangka perkara pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Polisi juga melimpahkan tersangka perintangan penyidikan kasus Yosua. <br /> <br />Para tersangka juga ditampilkan di depan publik, saat penyerahan tersangka dari Bareskrim Polri kepada kejaksaan. <br /> <br />Termasuk juga mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335327/dua-mantan-ajudan-sambo-akan-memberikan-keterangan-meringankan-atau-memberatkan-sambo
