JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna melindungi hak perempuan dan anak, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. <br /> <br />Nota kesepahaman bertujuan untuk memberikan layanan masyarakat, khususnya bagi perempuan pasca perceraian yang dianggap masih belum terlindungi dengan baik. <br /> <br />Baca Juga Dalam Kunjungannya, TII Apresiasi Keterbukaan Penanganan Kasus & Layanan Publik MA - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/335329/dalam-kunjungannya-tii-apresiasi-keterbukaan-penanganan-kasus-layanan-publik-ma-ma-news <br /> <br />Dengan adanya permasalahan itu, nantinya melalui kerjasama ini dapat dirumuskan kebijakan untuk keadilan anak dan perempuan pasca perceraian. <br /> <br />Menurut Mahkamah Agung dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kerjasama ini telah sesuai dengan amanah Presiden untuk dapat menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335428/ma-dan-kemenpppa-lakukan-mou-untuk-lindungi-hak-perempuan-dan-anak-ma-news