JAKARTA, celebrities.id - Dua laporan telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh pasangan selebriti Baim-Paula.<br /><br />Tim Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap 2 laporan tersebut, meskipun pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.<br /><br />Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi, kepolisian akan memanggil pasangan selebriti tersebut.<br /><br />Akibat aksi prank tersebut, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yang sesuai dengan pasal 220 KUHP.<br /><br /><br />Reporter: Danhelmi Sajangbati<br />
