KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Tujuh karyawan perusahan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo ditangkap Satreskrim Polres Gorontalo Kota karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang. <br /> <br />Penangkapan tujuh karyawan dilakukan setelah dilaporkan oleh manajer perusahaan ke polisi. <br /> <br />Kasus penggelapan i terungkap pada bulan Maret lalu. Saat itu, satu dari tujuh orang tersangka didapati sedang mengambil minuman sirup diluar dari nota pesanan toko di Kota Gorontalo. <br /> <br />Manajer perusahaan selanjutnya membuka Kamera Pemantau atau CCTV dan didapati enam karyawan lainnya melakukan hal yang sama. <br /> <br />Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan dari hasil penyelidikan polisi, bahan pokok yang digelapkan tersangka dijual dengan harga yang lebih murah. <br /> <br />Baca Juga Hindari Operasi Zebra, Pelajar Nyaris Masuk Selokan di https://www.kompas.tv/article/335900/hindari-operasi-zebra-pelajar-nyaris-masuk-selokan <br /> <br />Aksi penggelapan barang sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. <br /> <br />Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolres Gorontalo Kota Gorontalo dan dijerat dengan pasal pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#penggelapan <br /> <br />#karyawan <br /> <br />#bahanpokok <br /> <br />#polresgorontalokota <br /> <br />#kotagorontalo <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335910/gelapkan-barang-perusahaan-7-karyawan-ditangkap-polisi