JAKARTA, KOMPAS.TV - Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Komisi III DPR telah memicu polemik meluas. <br /> <br />Aswanto ditarik oleh DPR dan digantikan Sekjen MK Guntur Hamzah. <br /> <br />Bambang Pacul menganalogikan hubungan DPR dan hakim konstitusi ibarat owner dan direktur perusahaan. <br /> <br />Bambang mengatakan Aswanto seharusnya mewakili kepentingan DPR sebagai owner. <br /> <br />Padahal dalam penjelasan prasyarat hakim konstitusi berdasarkan ketentuan tersebut, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik. <br /> <br />Baca Juga Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR di https://www.kompas.tv/article/333998/hakim-mk-aswanto-dicopot-mahfud-md-itu-kewenangan-dpr <br /> <br />Hal itu agar masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan. <br /> <br />Atas nama kepentingan politik DPR menabrak konstitusi, mengganti hakim konsitutsi dengan pilihannya sendiri, sementara persyaratannya tidak ditemukan dalam undang-undang. <br /> <br />Saksikan selengkapnya dalam tayangan Opini Budiman <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335920/ada-apa-di-balik-dpr-ganti-hakim-mk-aswanto-dengan-guntur-hamzah-opini-budiman