PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Palembang mulai mensosialisasikan penggunaan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau yang disebut e-Berpadu melalui rapat eksternal yang digelar bersama instansi terkait mulai dari kepolisian daerah hingga lembaga pemasyarakatan. <br /> <br />Melalui aplikasi ini, penyidik dan penuntut umum bisa menggunakannya untuk pelimpahan berkas pidana maupun perpanjangan penyidikan yang dilakukan secara online agar lebih efisien dan transparan. <br /> <br />E-Berpadu memiliki 8 fitur yakni izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas, izin besuk tahanan, cek pengajuan izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, dan cek pengajuan izin pinjam pakai. <br /> <br />Implementasi e-Berpadu ini diharapkan bisa mewujudkan peradilan yang modern dan akuntabel di Pengadilan Negeri Palembang dengan meminimalisir penyimpangan. <br /> <br />Aplikasi e-Berpadu dicetuskan oleh Mahkamah Agung sebagai inovasi sarana pendukung kerja untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam proses pelimpahan berkas pidana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336902/pn-palembang-sosialisasikan-e-berpadu-aplikasi-elektronik-berkas-pidana-ma-news
