JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi penolakan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Ali Fikri, menyatakan tersangka dan saksi wajib memenuhi panggilan. <br /> <br />Tak ada negosiasi untuk penolakan pemanggilan. <br /> <br />Baca Juga Tim Dokter dari Singapura Tiba di Jayapura untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe di https://www.kompas.tv/article/336976/tim-dokter-dari-singapura-tiba-di-jayapura-untuk-periksa-kesehatan-lukas-enembe <br /> <br />Setelah sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, menolak untuk dimintai keterangan oleh KPK, soal kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar yang menjerat Enembe. <br /> <br />Tim kuasa hukum istri dan anak Lukas Enembe, memberikan surat penolakan menjadi saksi ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10,10) kemarin. <br /> <br />Menurut tim kuasa hukum, keduanya menolak menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. <br /> <br />Keduanya beralasan tidak mengetahui hal-hal yang terkait dugaan gratifikasi Rp1 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336984/minta-anak-dan-istri-lukas-enembe-kooperatif-hadir-sebagai-saksi-kpk-itu-kewajiban-hukum