KOMPAS.TV - Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yakni ketua panpel Arema Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim selama 12 jam. <br /> <br />Setelah 12 jam, 2 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. <br /> <br />Baca Juga Penasihat Ahli Kapolri Menduga Ada yang Mendesign Kerusuhan Kanjuruhan di https://www.kompas.tv/article/336024/penasihat-ahli-kapolri-menduga-ada-yang-mendesign-kerusuhan-kanjuruhan <br /> <br />Keduanya keluar dari ruang penyidik secara bergantian dengan didampingi oleh kuasa hukum. <br /> <br />Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing diberian sebanyak 40 dan 123 pertanyaan oleh penyidik. <br /> <br />Pemeriksaan kedua tersangka ini akan kembali dilanjutkan pekan depan. <br /> <br />Sementara itu, penyidik akan segera memeriksa tersangka lainya yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dan 3 tersangka oknum polisi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337250/dua-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-dan-security-officer-diperiksa-12-jam
