JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. <br /> <br />Tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah terdiri dari 16 hari libu nasional dan 8 hari cuti bersama. <br /> <br />Baca Juga Presiden Jokowi Ingatkan Menteri Berhati-hati Mengambil Kebijakan, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/337220/presiden-jokowi-ingatkan-menteri-berhati-hati-mengambil-kebijakan-ini-alasannya <br /> <br />Kesepakatan ini ditandatangani dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. <br /> <br />Berikut daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama 2023! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337278/pemerintah-tetapkan-tanggal-merah-di-tahun-2023-cek-daftarnya-disini