JATIM, KOMPAS.TV - Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yakni ketua panpel Arema Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno telah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Jatim selama 12 jam. <br /> <br />Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing diberian sebanyak 40 dan 123 pertanyaan oleh penyidik. <br /> <br />Baca Juga TGIPF Tunjukkan Foto Korban Kanjuruhan ke PSSI, Malah Jawab dengan Statuta di https://www.kompas.tv/article/337274/tgipf-tunjukkan-foto-korban-kanjuruhan-ke-pssi-malah-jawab-dengan-statuta <br /> <br />Pemeriksaan kedua tersangka ini akan kembali dilanjutkan pekan depan. <br /> <br />Sementara itu, penyidik segera memeriksa tersangka lainya yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita hari ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337281/polisi-periksa-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dirut-lib-hari-ini
