DENPASAR, KOMPAS TV - KPU Provinsi Bali menggelar sosialisasi pedoman teknis verifikasi administrasi dan persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024. <br /> <br />Sosialisasi dihadiri anggota partai politik, bawaslu, kesbangpol, serta unsur TNI dan Polri. Sosialisasi digelar untuk memberikan penjelasan mengenai teknis verifikasi administrasi dan terkait pelaksanaan verifikasi faktual pemilu 2024. <br /> <br />Pasalnya, KPU Bali akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai tanggal 15 Oktober sampai 4 Nopember 2022. <br /> <br />Sosialisasi dihadiri anggota komisioner KPU RI, Idham Holik , yang menerangkan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2022. <br /> <br />KPU Bali meminta peran serta pemerintah daerah, Polri, TNI, masyarakat, serta media massa untuk mendukung menyampaikan informasi verifikasi faktual oleh tim KPU Bali. <br /> <br />Hingga saat ini, 24 partai politik dipastikan lolos tahapan verifikasi administrasi yang dilakukakn KPU mulai tanggal 2 Agustus 2022. Selanjutnya KPU RI akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan bawaslu pada 14 Oktober 2022. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#KPU_RI #KPUbali #verifikasiparpol <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337372/kpu-bali-verifikasi-faktual-parpol-peserta-pemilu-2024
