JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana terdakwa penistaan agama Mantan Menpora Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Roy Suryo dihadirkan secara daring. <br /> <br />Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo dengan 3 pasal berlapis, terkait pelanggaran UU ITE dan KUHP mengenai penodaan agama. <br /> <br />Baca Juga Penantian 10 Tahun: Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama di https://www.kompas.tv/article/337598/penantian-10-tahun-manajemen-dan-serikat-pekerja-pln-akhirnya-teken-perjanjian-kerja-bersama <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337609/roy-suryo-jalani-sidang-perdana-kasus-penistaan-agama-secara-daring