SLEMAN, KOMPAS.TV - Adanya gugatan soal ijazah Presiden Joko Widodo, membuat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta angkat bicara. <br /> <br />UGM menjabarkan soal tahun masuk Jokowi hingga ia lulus. <br /> <br />Soal dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, dilaporkan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Bambang menilai, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran pilpres. <br /> <br />Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain Jokowi tergugatnya adalah KPU, MPR hingga Kemendikbud Ristek. <br /> <br />Penggugat meminta hakim memutuskan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyerahkan dokumen ijazah yang tidak benar untuk pilpres 2019. <br /> <br />Baca Juga Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama di https://www.kompas.tv/article/337594/setelah-menanti-10-tahun-manajemen-dan-serikat-pekerja-pln-akhirnya-teken-perjanjian-kerja-bersama <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337613/gerak-cepat-ugm-bantah-dugaan-isu-ijazah-palsu-milik-presiden-joko-widodo
