JAKARTA, KOMPAS.TV Video Lesti Kejora dilempat bola oleh Rizky Billar suaminya sempat beredar viral di media sosial. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membenarkan video tersebut jadi salah satu bukti KDRT yang diserahkan pihak Lesti ke penyidik. <br /> <br />"Itu kan video yang beredar dari teman-teman media yang muat. Saya sudah sampaikan pembenaran, itu dimiliki pemyidik. Video dari korban lewat kuasa hukum. KDRT Lesti bukan pertama kali . Lebih dari 1 kali itu salah satu video pendukung saja. Kita mengacu pada laporan polisi 28 September lalu saja" <br /> <br />Baca Juga Polisi: Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar di https://www.kompas.tv/article/337685/polisi-ancaman-5-tahun-penjara-menanti-rizky-billar <br /> <br />Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. <br /> <br />Tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337688/polisi-benarkan-video-viral-billar-lempar-bola-ke-lesti-kejora-jadi-salah-satu-bukti-kdrt
