MALANG, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan tragedi sepak bola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. <br /> <br />Dari hasil pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menyebut telah meminta keterangan 10 pihak, termasuk panitia pelaksana, petugas keamanan, dan jajaran Polres Malang. <br /> <br />Pihak arema mulai dari manajemen dan suporter yang juga menjadi saksi dan korban juga diminta keterangan. <br /> <br />Baca Juga Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia Resmi Dibentuk, Begini Kata Ketum PSSI... di https://www.kompas.tv/article/337799/satgas-transformasi-sepak-bola-indonesia-resmi-dibentuk-begini-kata-ketum-pssi <br /> <br />Dalam penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta pintu-pintu di Kanjuruhan terbuka termasuk pintu 13, namun pintu hanya sedikit terbuka saat kericuhan terjadi. <br /> <br />Soal gas air mata, Komnas HAM menemukan tembakan gas air mata pertama kali dilakukan sekitar pukul 22.00 oleh pihak Brimob dan Samapta atau Sabhara Polri. <br /> <br />Atas seluruh temuan ini, Komnas akan meminta keterangan Ahli Hukum dan juga PSSI sebagi penanggungjawab persepakbolaan Indonesia untuk melengkapi rekomendasi yang akan diserahkan pada pemerintah. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337800/komnas-ham-pintu-13-stadion-kanjuruhan-sedikit-terbuka-saat-kericuhan-terjadi
