JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Wanda Hamida, selebritas sekaligus politisi dieksekusi oleh Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat. <br /> <br />Eksekusi dilakukan petugas lantaran pemilik rumah tidak memiliki sertifikat. <br /> <br />Rumah seluas 1.200 Meter ini dianggap oleh pemerintah daerah, Wali Kota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Izin Penempatan (SIP). <br /> <br />Wanda hamida sempat mengunggah eksekusi rumah di akun pribadi media sosialnya. <br /> <br />Dalam unggahannya, Wanda juga memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. <br /> <br />Baca Juga Stadion Kanjuruhan di Malang Tak Layak, Menteri PUPR: Renovasi Total Dimulai 2023 di https://www.kompas.tv/article/337898/stadion-kanjuruhan-di-malang-tak-layak-menteri-pupr-renovasi-total-dimulai-2023 <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:.www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:.www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337904/eksekusi-rumah-politikus-wanda-hamidah-di-menteng-ricuh