Surprise Me!

SAH...PASPOR KINI BERLAKU 10 TAHUN

2022-10-15 0 Dailymotion

Kabar baik, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun. Paspor ini berlaku bagi WNI yang telah berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah.<br />.<br />Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berlandaskan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.<br />.<br />Widodo mengucap syukur karena peraturan ini akhirnya telah sah.<br />.<br />Untuk biaya pembuatannya sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.<br />.<br />.<br />#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #paspor #pasport #pasporri #masaberlaku10tahun #wni #pembuatanpaspor #kemenkumham #permohonanpaspor #imigrasi #imigrasisukabumi

Buy Now on CodeCanyon