JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 12 Oktober lalu, Kantor Imigrasi mulai melayani perpanjangan paspor untuk masa berlaku 10 tahun. <br /> <br />Permintaan pembuatan paspor pun melonjak tajam. <br /> <br />Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan membuka layanan pada akhir pekan. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Berlaku Paspor 10 Tahun di https://www.kompas.tv/article/338166/pemerintah-resmi-memperpanjang-masa-berlaku-paspor-10-tahun <br /> <br />Hingga Sabtu 15 Oktober, sebanyak seribu paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan. <br /> <br />Tarif PNBP paspor biasa tetap di angka Rp350 ribu. <br /> <br />Namun untuk penerbitan paspor elektronik, tarifnya sebesar Rp650 ribu. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338501/kantor-imigrasi-mulai-layani-perpanjangan-paspor-masa-berlaku-10-tahun-permintaan-melonjak
