MINANGKABAU, KOMPAS.TV - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menduga, sebagai Kapolda Teddy memanfaatkan celah pengawasan dalam pemusnahan barang bukti narkoba di tempatnya bertugas. <br /> <br />Saat ini, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah ditahan dalam penempatan khusus di Bareskrim Mabes Polri. <br /> <br />Sanksi pidana dan etik telah menunggunya bila terbukti bersalah. <br /> <br />Sebelumnya, pemeriksaan ditunda hingga Senin (17/10) atas permintaan Irjen Teddy Minahasa yang meminta didampingi kuasa hukum pribadinya. <br /> <br />Selain Teddy, empat anggota polisi yang turut ditangkap dalam kasus narkoba ini juga ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Mereka adalah Aipda AD, Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338568/kompolnas-soal-irjen-teddy-pemusnahan-barang-bukti-tidak-sesuai-undang-undang