JAKARTA, KOMPAS.TV Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10). <br /> <br />Jaksa membacakan dakwaan Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. <br /> <br />Baca Juga Hasil Visum Brigadir J Ditemukan Tulang Patah Hingga Temuan Peluru dalam Tubuh di https://www.kompas.tv/article/338762/hasil-visum-brigadir-j-ditemukan-tulang-patah-hingga-temuan-peluru-dalam-tubuh <br /> <br />Sambo dikenakan dakwaan yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider 338. <br /> <br />Dan didakwa mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan berencana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338769/ferdy-sambo-didakwa-pasal-pembunuhan-berencana
