JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Persidangan perdana Ferdy Sambo ini dilangsungkan di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022. <br /> <br />Dalam pembacaan dakwaan ada momen di mana jaksa menirukan gertakan Ferdy Sambo pada Richard Eliezer untuk menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J. <br /> <br />"Woi Tembak! Kau Tembak, Cepat!" ujar Jaksa Sugeng Hariadi di depan persidangan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Ungkap Kesempatan Terakhir Yosua Bisa Melarikan Diri, Namun di https://www.kompas.tv/article/338753/jaksa-ungkap-kesempatan-terakhir-yosua-bisa-melarikan-diri-namun <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa juga mengungkap sejumlah tindakan dari Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal sebelum terjadinya penembakan Brigadir J di Duren Tiga. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa di sore itu, Kuat Maruf menutup pintu balkon lantai atas tanpa diminta padahal saat itu matahari masih bersinar. <br /> <br />Jaksa menuturkan Richard Eliezer juga sempat ke dalam kamar untuk berdoa sebelum melakukan penembakan Brigadir J. <br /> <br />Sementara, Ricky Rizal disebut jaksa berada di luar rumah tepatnya di halaman rumah mengawasi Yosua Hutabarat. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338761/saat-jaksa-tirukan-gertakan-sambo-pada-eliezer-untuk-tembak-yosua