JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar hari ini, Senin (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa dengan alasan isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19, Brigadir Yosua diajak ke lokasi eksekusi yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />Di sisi lain, manuver dilakukan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum mengungkap tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Sebelum persidangan dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap adanya tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Fase pertama, merupakan rangakaian peristiwa mulai dari peristiwa yang terjadi di Magelang hingga peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Fase kedua (fase kegelapan), yaitu fase di mana Ferdy Sambo mengembangkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Fase ketiga, merupakan fase penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung. <br /> <br />Di fase skenario, Tim Kuasa Hukum keluarga Sambo menyebut banyak kebohongan dan kekeliruan yang justru tersebar ke publik. <br /> <br />Pengacara Ferdy Sambo membantah adanya perintah Sambo pada Bharada Eliezer untuk menembak. <br /> <br />Pengacara Sambo bahkan menyebut skenario menembak dinding yang dilakukan untuk menyelamatkan Eliezer. <br /> <br />Lantas, mana yang benar? <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338858/jpu-di-sidang-sambo-alasan-isolasi-mandiri-brigadir-yosua-diajak-ke-lokasi-eksekusi
