JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, meragukan pernyataan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, soal skenario tembak menembak sejak awal dibuat untuk melindungi Sambo, bukan Eliezer. <br /> <br />Menurut Ronny, kliennya yakni Bharada Eliezer diperintah menembak oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />Semua keterangan yang diungkap oleh masing-masing kuasa hukum tersangka akan dibuktikan di meja persidangan. <br /> <br />Proses pembuktian tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti saksi, ahli, dan petunjuk lainnya. <br /> <br />Pro dan kontra di atas dimulai ketika tim Kuasa Hukum mengungkap tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar hari ini, Senin (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Sebelum persidangan dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap adanya tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Fase pertama, merupakan rangakaian peristiwa mulai dari peristiwa yang terjadi di Magelang hingga peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Fase kedua (fase kegelapan), yaitu fase di mana Ferdy Sambo mengembangkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Fase ketiga, merupakan fase penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung. <br /> <br />Di fase skenario, Tim Kuasa Hukum keluarga Sambo menyebut banyak kebohongan dan kekeliruan yang justru tersebar ke publik. <br /> <br />Pengacara Ferdy Sambo membantah adanya perintah Sambo pada Bharada Eliezer untuk menembak. <br /> <br />Pengacara Sambo bahkan menyebut skenario menembak dinding yang dilakukan untuk menyelamatkan Eliezer. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338870/ditemukan-bekas-tembakan-di-dada-kanan-kepala-ini-hasil-visum-ulang-jenazah-brigadir-yosua
