JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah panjang-lebar pembacaan surat dakwaan dalam sidang Putri Candrawathi, dirinya menyatakan bahwa tidak mengerti dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />"Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut," tutur Putri Candrawathi, di hadapan jaksa, hakim, dan saksi sidang hari ini (17/10). <br /> <br />Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua. <br /> <br />Yosua disebut membanting Putri, saat panik mendengar seseorang mendekat ke kamar Putri. <br /> <br />Namun atas apa terjadi, terdakwa Putri Candrawathi sempat mengampuni perbuatan Yosua atas dugaan pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah. <br /> <br />Putri juga meminta Yosua mengundurkan diri dari pekerjaannya. <br /> <br />Dalam eksepsi disebutkan, Ferdy Sambo sengaja menembakkan peluru ke dinding untuk memberi kesan adanya tembak menembak. <br /> <br />Ia pun sengaja membuat skenario kematian Yosua untuk melindungi Eliezer dari tuduhan pembunuhan. <br /> <br />Pengacara menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan atau "splitsing" satu perkara tindak pidana. <br /> <br />"Splitsing" dianggap bertentangan dengan hak asasi terdakwa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338880/putri-candrawathi-kepada-hakim-yang-mulia-saya-tidak-mengerti-dakwaan-tersebut
