JAKARTA, KOMPAS.TV - Terungkap fakta dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa: Putri Candrawathi Bilang ke Ferdy Sambo Dirinya Dilecehkan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/338895/jaksa-putri-candrawathi-bilang-ke-ferdy-sambo-dirinya-dilecehkan-brigadir-j <br /> <br />Disebutkan bahwa Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo yang meminta untuk menembak Brigadir J saat perencanaan pembunuhan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338900/terungkap-bharada-e-sanggupi-perintah-ferdy-sambo-untuk-tembak-brigadir-j