JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum. <br /> <br />Hal tersebut ia ungkapkan saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim apakah Putri mengerti atau tidak dakwaan yang ditujukan padanya. <br /> <br />"Mohon maaf yang mulia, sata tidak mengerti akan dakwaan tersebut," ucap Putri. <br /> <br />Baca Juga Putri Menangis Saat Pembacaan Eksepsi di Sidang, Bahas Kronologi di Rumah Magelang di https://www.kompas.tv/article/338918/putri-menangis-saat-pembacaan-eksepsi-di-sidang-bahas-kronologi-di-rumah-magelang <br /> <br />Kemudian hakim meminta JPU menjelaskan kembali dakwaan pada Putri. <br /> <br />Setelah dijelaskan kembali, Putri lagi-lagi mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut. <br /> <br />"Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," <br /> <br />Putri Candrawathi jadi salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang jalani sidang perdana hari ini (17/10) di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Putri nampak mengenankan kemeja putih di persidangan, setelah sebelumnya dibalut rompi kejaksaan. <br /> <br />Sebagai agenda awal, Putri Candrawathi mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338927/dua-kali-putri-candrawathi-mengaku-tak-mengerti-dakwaan-jaksa-di-sidang