JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (17/10/2022) sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. <br /> <br />Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, dilanjut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Yosua Sebut Ada Kemungkinan PC yang Berusaha Lecehkan Yosua! di https://www.kompas.tv/article/338992/kuasa-hukum-keluarga-yosua-sebut-ada-kemungkinan-pc-yang-berusaha-lecehkan-yosua <br /> <br />Seusai pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan. <br /> <br />Sementara Ricky Rizal akan memberikan eksepsi pekan depan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338997/tak-langsung-berikan-nota-keberatan-ricky-rizal-akan-bacakan-eksepsi-pekan-depan