JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Bharada E atau Richard Elizer terkait pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pagi ini, Selasa (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa: Putri Candrawathi Sempat Panggil Brigadir J ke Kamarnya di https://www.kompas.tv/article/339081/jaksa-putri-candrawathi-sempat-panggil-brigadir-j-ke-kamarnya <br /> <br />Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah dakwaan pada Bharada E. Pihak penasihat hukum Eliezer pun menanggapi. <br /> <br />Namun penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terserbut. <br /> <br />Ronny juga menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan sudah cermat dan tepat. <br /> <br />Selasin itu tim hukum Bharada E meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam persidangan berikutnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339128/penasihat-hukum-bharada-e-tak-ajukan-nota-keberatan-dakwaan
