Surprise Me!

Jalani Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

2022-10-18 61 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E. Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Eliezer menurut jaksa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. <br /> <br />Baca Juga Bharada E Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Ngaku Menyesal di Depan Media di https://www.kompas.tv/article/339133/bharada-e-minta-maaf-pada-keluarga-brigadir-j-ngaku-menyesal-di-depan-media <br /> <br />Sidang pembacan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Eliezer sebagai terdakwa dikawal ketat oleh LPSK. <br /> <br />Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan empat tersangka lain. <br /> <br />Usai pembacaan dakwaan Eliezer menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339159/jalani-sidang-perdana-bharada-e-didakwa-pasal-pembunuhan-berencana

Buy Now on CodeCanyon