LAMPUNG, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali mengelar sidang lanjutan, Perkara Kasus Kepemilikan 75 Kilogram Daun Ganja Kering Jaringan Asal Aceh, dengan agenda Putusan Majelis Hakim, Senin (17/10/220) siang. <br /> <br />Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Memvonis Narapidana Kasus Serupa Bernama Iwan Setiawan, 20 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar Rupiah Subsider 3 Bulan. <br /> <br />Sementara Dua Orang Kurir atas nama Agung Diki Divonis 12 Tahun Serta Denda 1 Milyar Subsider 3 Bulan, dan Terdakwa Fembi Alfember, Divonis 16 Tahun Denda 1 Milyar Subsider 3 Bulan. <br /> <br />Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntuan sebelumnya untuk ketiganya yakni hukuman mati dan penjara seumur hidup. <br /> <br />Sementara Usai Sidang Putusan, Penasehat Hukum Iwan Setiawan Yang Divonis 20 Tahun Penjara Mengungkap Akan Pikir Pikir Dan Bermusyawarah Untuk Mengambil Putusan Banding. <br /> <br />Kasus ini berawal pada tanggal 06 april 2022 lalu saat Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap dua terdakwa atas nama agung dan femb,/ yang membawa 75 bungkus ganja di dalam mobil. <br /> <br />Setelah dilakukan pengembangan kedua terdakwa berserta barang bukti ini diperintah oleh Seorang Narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung Atas Nama Yakni Iwan Setiawan. <br /> <br />#persidangan #napi #sidangvonis <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339104/napi-pengendali-75-kg-ganja-dihukum-20-tahun-penjara