LAMPUNG, KOMPAS.TV Pencopotan Meteran Atau Kwh di dua rumah warga di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang dinilai pemilik rumah dilakukan secara sepihak. <br /> <br />PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Wilayah Lampung Pun Angkat Bicara, Melalui Manager Humas Darma Saputra, bahwa pencopotan Meteran Atau Kwh di dua rumah warga tersebut sudah sesuai dengan prosedur. <br /> <br />Hal ini menurutnya pemilik rumah dinilai telah melanggar peraturan P4 atau Pelanggaran Oleh Bukan Pelanggan, dalam hal ini ditemukan Kwh meteran tidak sesuai alamat terpasang sesuai Identitas Pemohon Pelanggan. <br /> <br />PT PLN UID Wilayah Lampung meminta kedua warga yang dinilai melanggar untuk dapat menyelesaikan denda administrasi yang telah ditentukan. <br /> <br />Agar sambungan aliran listrik di rumahnya bisa kembali terpasang, dengan melakukan permohonan ulang menggunakan Ktp Alamat Pelanggan terbaru. <br /> <br />#pln #meterancopot #meteranpln <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339188/dinilai-copot-meteran-listrik-warga-sepihak-pln-beri-jawaban
