JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah video yang viral di media sosial. Iring-Iringan rombongan mobil RI 2 atau Wakil Presiden yang memprioritaskan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas. <br /> <br />Secara aturan, hal ini dibenarkan bahwa mobil pejabat pun harus mengalah pada kendaraan darurat. <br /> <br />Baca Juga Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/338075/cara-panggil-ambulans-lewat-nomor-112-dan-aplikasi-jaksehat-gratis-untuk-ktp-dki-jakarta <br /> <br />Momen ini diunggah oleh akun Instagram AGD Dinkes DKI Jakarta. <br /> <br />"Terimakasih kepada @ppid.paspampres yang telah memilah prioritas dengn mendahulukan ambulans yang membawa pasien. Sobat AGD, taukah kamu? Ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134. Bravo!" tulis Instagram AGD Dinkes DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339254/viral-iring-iringan-rombongan-ri2-prioritaskan-ambulans-di-ruas-jalan-tol
