JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa Bharada Eliezer. <br /> <br />Jaksa penuntut umum mendakwa Eliezer dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. <br /> <br />Eliezer didakwa telah menembak rekannya Brigadir Yosua, di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, pada 8 Juli lalu. <br /> <br />Eliezer menembak Yosua, atas perintah atasannya Ferdy Sambo. <br /> <br />Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Senin (17/10) kemarin. <br /> <br />Dalam sidang perdana kemarin, Ferdy Sambo mendapat dua dakwaan. <br /> <br />Dakwaan pertama, jaksa menuding Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Yosua. <br /> <br />Baca Juga Sambo Berkali-kali Menghela Napas Hingga Putri Menangis, Begini Tanggapan Pakar Mikro Ekspresi! di https://www.kompas.tv/article/339383/sambo-berkali-kali-menghela-napas-hingga-putri-menangis-begini-tanggapan-pakar-mikro-ekspresi <br /> <br />Dakwaan kedua, Sambo dianggap telah merintangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dakwaan jaksa menyebut, untuk menutupi jejak pembunuhan Yosua, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk merusak atau menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Terdakwa lainnya yang disidangkan kemarin adalah istri Sambo, Putri Candrawati. <br /> <br />Putri Candrawathi didakwa dengan pasal berlapis. <br /> <br />Jaksa menilai putri Sambo mengetahui dan ikut terlibat merencanakan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan supir keluarga Sambo juga telah disudangkan pada hari Senin (17/10) kemarin. <br /> <br />Keduanya juga didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339385/tidak-ajukan-eksepsi-apakah-ini-bukti-konsistensi-eliezer-sebagai-justice-collaborator